<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Digital-Rights on Ekonomi Metaverse dan Web3</title><link>https://metaversekonomi.com/tags/digital-rights/</link><description>Recent content in Digital-Rights on Ekonomi Metaverse dan Web3</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Thu, 08 Jan 2026 10:15:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://metaversekonomi.com/tags/digital-rights/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Legalitas dan Tantangan Regulasi NFT di Indonesia</title><link>https://metaversekonomi.com/posts/regulasi-nft-indonesia/</link><pubDate>Thu, 08 Jan 2026 10:15:00 +0700</pubDate><guid>https://metaversekonomi.com/posts/regulasi-nft-indonesia/</guid><description>&lt;p&gt;Popularitas &lt;strong&gt;Non-Fungible Token (NFT)&lt;/strong&gt; di Indonesia meningkat pesat sejak 2021, ketika banyak kreator digital dan pelaku bisnis mulai menjadikannya sebagai sarana monetisasi baru. Namun, di balik peluang ekonomi yang besar, muncul berbagai pertanyaan mengenai status hukum, mekanisme perlindungan konsumen, serta kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="nft-dan-aspek-kepemilikan-digital"&gt;NFT dan Aspek Kepemilikan Digital&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;NFT pada dasarnya merupakan representasi digital dari aset unik yang tercatat di blockchain. Namun, kepemilikan NFT &lt;strong&gt;tidak selalu berarti kepemilikan hak cipta&lt;/strong&gt; atas karya yang direpresentasikannya. Dalam banyak kasus, pembeli NFT hanya memiliki sertifikat digital yang membuktikan kepemilikan terhadap token, bukan hak hukum atas karya asli seperti gambar, musik, atau video yang menjadi representasinya.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>